Pekanbaru, - Parkir liar di sepanjang ruas Jalan Diponegoro, Selasa (11/1/2022) ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Penertiban ini dilakukan Dishub bersama Satlantas Polresta Pekanbaru. Dalam penertiban ini petugas dari tim gabungan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan yang parkir di sembarang tempat di jalan Diponegoro. Terutama di sekitaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar S.STP M.Si mengatakan, penertiban kali ini masih berupa sosialisasi dan peringatan kepada pemilik kendaraan. Namun, kedepannya akan diberikan tindakan atau sanksi.
" Parkir sembarangan, karena jalan di depan dan samping RSUD ini dilarang parkir. Kita juga sudah berkomunikasi kepada pihak RSUD, " ujar Radinal.
Menurutnya, sudah ada rambu dilarang parkir yang terpasang di ruas jalan sekitaran RSUD ini. Kendaraan yang parkir sembarangan ini jelas mengganggu kelancaran lalu lintas.
" Selain itu, di Jalan Diponegoro ini ada jalur sepeda. Kendaraan parkir di jalur sepeda. Hari ini kita bersama Satlantas turun bersama untuk berikan sosialisasi. Kedepannya jika masih ada yang parkir akan kami tindak, " tegasnya.
Pihak rumah sakit juga bisa memberikan imbauan kepada masyarakat yang parkir di luar RSUD agar parkir ke tempat yang telah di sediakan. Karena mayoritas mereka yang parkir di pinggir jalan ini adalah pengunjung dan pegawai RSUD.(Mulyadi).